Ingin dapat Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Masih Bisa Daftar Sampai November 2020, Ini Syarat dan Caranya

- 22 Oktober 2020, 13:08 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM sudah cair. Kemarin, Rabu 21 Oktober 2020 Bank BRI dipadati masyarakat yang ingin melakukan verifikasi data dan pencairan. 

Menurut pantuan kabarjoglosemar.com, kepadatan karena antrean masyarakat itu masih nampak hingga hari ini.

Namun jangan khawatir, pelaku UMKM yang belum mendaftar BPUM masih punya kesempatan untuk mendaftar.

Baca Juga: SECRET NUMBER Akan Lakukan Comeback pada 4 November 2020

Pemerintah masih menyediakan kuota untuk 3 juta pelaku UMKM bisa mendaftar Banpres Produkitif senilai Rp 2,4 juta ini.

Sebagai informasi, pemerintah semula hanya menyediakan bantuan untuk 9 juta pelaku UMKM tapi sekarang ditambah 3 juta lagi sehingga total adala 12 juta UMKM.

Syarat untuk mendaftar Banpres Produktif UMKM atau BPUM adalah:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Targetkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Awal November

Setelah itu, pendaftar tinggal menunggu pengumuman yang pada gelombang sebelumnya diberi tahu lewat SMS.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x