Masih Bisa Dapat BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Sekarang Ini Caranya

- 22 Oktober 2020, 19:24 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tengah berbahagia karena menerima penyaluran Bantuan Presiden (Banpres) UMKM atau BPUM.

Memang, Banpres UMKM Rp 2,4 juta sudah cair kemarin, Rabu 21 Oktober 2020. Bank BRI di beberapa daerah pun dipadati masyarakat yang ingin melakukan verifikasi data dan pencairan. 

Banpres Produktif UMKM atau BPUM ini memang hibah dari pemerintah untuk pelaku UMKM sebagai tambahan modal. Diharapkan, para pelaku UMKM tetap bertahan di era pandemi Corona ini.

Baca Juga: Simak Jadwal Penyaluran Kuota Internet Kemdikbud Bulan Ini, Tahap 1 Sampai 24 Oktober

Bagi Anda yang terlambat mengetahui mengenai program ini dan belum mendaftar jangan khawatir, masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Pemerintah masih menyediakan kuota untuk 3 juta pelaku UMKM bisa mendaftar Banpres Produkitif senilai Rp 2,4 juta ini.

Sebagai informasi, pemerintah semula hanya menyediakan bantuan untuk 9 juta pelaku UMKM tapi sekarang ditambah 3 juta lagi sehingga total adala 12 juta UMKM.

Baca Juga: 8 Tahun Pacaran, BewhY Pemenang Show Me The Money 5 Umumkan Akan Menikah

Syarat untuk mendaftar Banpres Produktif UMKM atau BPUM adalah:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x