Lengkap! Ini Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

17 Oktober 2020, 12:14 WIB
Bantuan BLT Banpres Diperpanjang hingga Desember 2020, ini cara dan syarat daftar agar dapat Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) RI membuka pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dibuka sejak 9 September 2020 lalu. Untuk itu, para pelaku UMKM yang belum mendaftar dipersilakan untuk mendaftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Dicairkan, Catat Jadwal Penyalurannya di Sini

BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diberikan bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi corona agar tetap bertahan.

"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dikutip dari www.depkop.go.id.

Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para pendaftar sebelum mendaftarkan diri menjadi penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Berikut ini adalah 5 syarat untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: 5 Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk Daftar Banpres Produktif Rp 2,4 Juta

1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Punya Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.

Para pelaku UMKM yang berhak untuk menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang diusulkan oleh Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat; Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum; Kementerian/Lembaga; Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: 5 Kategori Rekening yang Tak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Ketika mendaftarkan diri baik secara online lewat www.depkop.go.id maupun secara offline lewat Dinas Koperasi setempat, ada beberapa hal yang haru dibawa dan diisi oleh pendaftar.

1. Nomor Induk Kependudukan

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon yang aktif dan bisa dihubungi

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Anda Tidak Termasuk Sebagai Pemilik Rekening Ini

Data pendaftar yang masuk akan diperiksa oleh Dinas Koperasi setempat yang selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler