Masih Dibuka! Segera Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta ke Dinas Koperasi Setempat

- 17 Oktober 2020, 11:56 WIB
Ilustrasi produk UMKM.
Ilustrasi produk UMKM. /PIXABAY/StockSnap

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah hingga kini masih membuka pendaftaran bagi para pelaku UMKM untuk menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah akan terpuruknya para pelaku UMKM akibat pandemi corona.

Baca Juga: 5 Kategori Rekening yang Tak Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

Sejak 9 September 2020 lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah membuka pendaftaran untuk pelaku UMKM agar bisa dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Diharapkan, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini bisa membantu pelaku UMKM untuk mempertahankan usaha di tengah pandemi corona.

Ada 2 cara untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta. Secara online dan offlline dengan datang ke Kantor Dinas Koperasi setempat.

Ada 5 syarat yang perlu diperhatikan untuk daftar BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Update Informasi Prakerja Gelombang 11, Ini Rangkumannya

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah