Bawa KTP dan 4 Dokumen Ini ke Kantor Dinas Koperasi dan UKM untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

17 Oktober 2020, 09:00 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) sejak 9 September 2020 membuka pendaftaran untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah untuk bisa menerima bantuan.

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM tersebut.

Bantuan  yang diberikan sebesar Rp2,4 juta untuk tambahan modal usaha. 

Baca Juga: Update Informasi Prakerja Gelombang 11, Ini Rangkumannya

Hal itu agar UMKM dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19. Jika usaha mikro tetap berjalan maka perekonomian nasional pun terjaga.

Agar pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM maka harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan pendaftaran ke Kemenkop UKM RI.

Pendaftaran melalui link khusus atau secara online sudah ditutup oleh Kemenkop UKM.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Segera Cair, Pastikan Anda Tidak Termasuk Sebagai Pemilik Rekening Ini

Meskipun pendaftaran secara online sudah ditutup tapi masih dibuka pendaftaran dengan cara offline.

Daftar offline yang dimaksud yakni dengan langsung mendatangi Kantor Dinas Koperasi terdekat kamu tinggal.

Sebagaimana dilansir dari laman website Kemenkop UKM RI para pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Waduh, Pekerja dengan 5 Rekening Ini Tidak Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Memiliki usaha mikro, kecil, atau menengah

3. Bukan berprofesi sebagai ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Mencangkok Aglonema agar Punya Banyak Anakan, Mudah untuk Pemula

Bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta sangat mungkin didapatkan bagi pelaku usaha yang memiliki usaha di domisi yang berbeda dengan domisili pelaku usaha dengan melampirkan SKU.

SKU dapat diperoleh dari desa tempat usaha dan harus disertakan atau dilampirkan dalam berkas pendaftaran.

Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Dapat Notifikasi Game Genshin Impact Error 4206, Begini Cara Atasinya

Baca Juga: Aglonema atau Sri Rejeki, Tanaman Hias Berharga Jutaan Rupiah, Makin Langka Makin Mahal

Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler