BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 4 Belum Cair? Ini Cara Cek Nama di kemnaker.go.id

29 September 2020, 05:00 WIB
Cara cek nama penerim bantuan BLT subsidi gaji BPJS di laman www.kemnaker.go.id /tangkapan layar laman pusat bantuan Kemnaker.go.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Perusahaan-perusahaan swasta banyak yang mendaftarkan karyawannya untuk mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BPJS.

Sebagian besar perusahaan swasta tersebut memang sudah mendaftarakan karyawannya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun demikian, masih banyak karyawan swasta yang mengeluh belum juga mendapat bantuan subsidi gaji BPJS padahal sudah sampai tahap 4.

Baca Juga: 4 Aturan Meletakkan Aglonema Menurut Fengshui, Taruh di Tempat Tinggi Agar Hoki

Untuk mendapatkan informasi yang valid, karyawan bisa cek di www.kemnaker.go.ig.

Yang menjadi catatan adalah hanya karyawan bergaji di bawah Rp5 juta saja yang berhak menerima bantuan Rp2,4 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Seperti dilansir kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Cek Nama Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Rp 600 Ribu bagi Karyawan di kemnaker.go.id bantuan ini car dua kali dalam empat bulan.

Berikut ini cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi gaji BPJS atau tidak melalui website Kemnaker:

1. Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id

 

2. Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: 10 Doa Mustajab Agar Keinginan Cepat Terkabul, dari Istighfar, Shalawat, hingga Surat Al Fatihah

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"

7. Isi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan.

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun belum menerima subsidi gaji.

Baca Juga: Tak Hanya Selatan Jawa, Ini Daerah yang Juga Berpotensi Terjadi Tsunami 20 Meter

Pemerintah sendiri telah subsidi gaji karyawan hingga tahap 4. Sebanyak 2,65 juta dari 2,8 juta karyawan mendapatkan bantuan ini di tahap 4 kemarin.

Berdasarkan data Kemnaker hingga 22 September 2020, BSU ini sudah disalurkan kepada 8.822.208 orang atau 98,02 persen dari calon penerima sembilan juta pekerja dalam pencairan tahap 1, 2, dan 3.

Pemerintah menargetkan total 15,7 juta orang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: Daftar Harga Hp Realme Jelang Akhir September 2020

"Kita berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap I,II, dan III sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai," kata Menaker Ida Fauziyah seperti dilansir dari ANTARA, Kamis 24 September 2020.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler