Perhatian! Penerimaan BLT Banpres Rp 2,4 Juta Tak Bisa Diwakilkan

26 September 2020, 19:05 WIB
Ilustrasi : BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur /Pikiran-rakyat.com

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp 2,4 juta kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM.

Hingga kini, pemerintah masih membuka pendaftaran penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Serapan Dana Baru 64,5 Persen, Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta

Pemerintah telah menargetkan ada 12 juta pelaku UMKM Yang akan menerima BLT Banpres Rp 2,4 juta.

Hingga kini, BLT Banpres Rp 2,4 juta telah disalurkan kepada 5,9 juta pelaku UMKM. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 14,18 triliun.

Awalnya, terdapat link yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk mendaftarkan diri menjadi penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta. Link tersebut adalah https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Namun, beberapa hari terakhir situs tersebut tidak bisa diakses. Ada beberapa kantor yang bisa didatangi oleh para pendaftar untuk mendaftar kan diri jadi penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Akan Jadi Sesi Terakhir, Stop Lakukan Ini Jika Tidak Mau Gagal di Program Prakerja 10

Pendaftar bisa mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, serta perbangkan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Ketika mendatangi kantor tersebut, calon penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta perlu melengkapi beberapa persyaratan.

1 Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2 Nama Lengkap

3 Alamat tinggal (sesuai KTP)

4 Bidang Usaha

5 Nomor telepon

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini 

Pemerintah menegaskan bahwa BLT Banpres Rp 2,4 juta bukanlah pinjaman ataupun kredit. BLT Banpres Rp 2,4 juta tersebut adalah dana hibah dari pemerintah.

Selain itu, penerima juga tidak akan dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran BLT Banpres Rp 2,4 juta.

Perlu diketahui, bahwa penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Hal ini juga berlaku sekalipun pengumpulan dilakukan melalui perangkat desa.

Baca Juga: Cek! Ini 6 Pihak yang Berhak Terima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Mungkin Kamu Salah Satunya

Penerima BLT Banpres Rp 2,4 juta untuk usaha mikro hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Pemerintah masih akan membuka pendaftaran BLT Banpres Rp 2,4 juta hingga kuota terpenuhi.***

            

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler