Cek! Ini 6 Pihak yang Berhak Terima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 Juta, Mungkin Kamu Salah Satunya

26 September 2020, 14:21 WIB
Ilustrasi; BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diumumkan Melalui SMS dari Bank Penyalur /Pikiran-rakyat.com

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah terus memberikan bantuan pada masyarakat Indonesia yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Tak hanya berupa sembako, bantuan yang diberikan juga berupa uang tunai. Uang tunai ini ada yang diberikan langsung kepada penerima secara tatap muka, maupun ditransfer ke rekening penerima.

Salah satu bantuan yang diberikan pada pemerintah untuk para pelaku UMKM adalah BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Serapan Dana Baru 64,5 Persen, Pelaku UMKM Masih Bisa Daftar Jadi Penerima BLT Rp 2,4 Juta

Perlu diketahui bahwa BLT Banpres Produktif Rp 2,4 juta bukanlah pinjaman atau kredit yang diberikan pemerintah. Melainkan dana hibah.

Selain itu, penerima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 juta juga tidak dipungut biaya sepeser pun. Sehingga, tidak ada biaya administrasi yang dibebankan pada penerima.

Ada pun 6 pihak yang berhak menerima BLT Banpres Produktif Rp 2,4 juta.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Punya Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang punya KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Baca Juga: Akan Jadi Sesi Terakhir, Stop Lakukan Ini Jika Tidak Mau Gagal di Program Prakerja 10

Hingga kini, diketahui BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta telah dikirim ke 5,9 juta pelaku UMKM. Anggaran yang telah dihabiskan mencapai Rp14,18 triliun.

Ada dua cara pendaftaran yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha.

Cara pertama adalah mendaftar secara online. Masyarakat hanya perlu masuk ke https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Para pendaftar hanya perlu mengikuti instruksi langkah selanjutnya dari website tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Sudah Buka, Segera Daftar Lewat Link Ini

Cara kedua adalah mendaftar secara off line. Pendaftaran secara off line atau secara manual ini bisa dilakukan di dinas koperasi Usaha kecil menengah kabupaten atau kota di wilayah masing masing.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: KemenkopUKM

Tags

Terkini

Terpopuler