BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Cair September 2021, Juga Untuk Guru Non PNS, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

31 Agustus 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BSU Guru Honorer dan non PNS akan kembali disalurkan pada bulan September 2021.

BSU yang diberikan sebesar Rp1,8 juta akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima yang memenuhi syarat.

Diantaranya adalah Guru Honorer dan non PNS harus terdaftar aktif di sistem Dapodik atau PDDIKTI per 30 Juni 2021.

Baca Juga: 4 Cara Ampuh Atasi Sesak Nafas

Lalu, apa saja syarat untuk bisa dapat BSU Guru Honorer dan non PNS?

Dikutip dari laman Kemendikbud oleh Kabar Joglosemar, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BSU 2021 bagi guru honorer dan non PNS.

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Selain Is It Me? Ini 7 Lagu Solo Baekhyun EXO yang Bagus dan Enak Didengar

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: mBulak Wilkel Pleret Bantul, Destinasi Wisata Baru yang Tengah Viral

Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.

 Untuk memastikan apakah namanya terdaftar atau tidak bisa dicek melalui HP di laman yang sudah disediakan.

Lalu, bagaimana cara dapat BSU guru honorer dan guru Non PNS Rp1,8 juta, simak cara berikut:

1. Buka aplikasi atau kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id melalui HP atau PC

2. Masukkan email dan password/kata sandi yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: Susul Lee Min Ho, Yeonwoo Bantah Adanya Rumor Kencan dari Dispatch

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Namun, tidak semua guru honorer dan non PNS bisa mendapatkan dana bantuan BSU Rp1,8 juta dari pemerintah pada 2021.

 

Pasalnya, pemerintah hanya memberikan bantuan BSU guru honorer dan non PNS kepada orang yang memenuhi syarat penerima.

 

Demikianlah cara untuk mengetahui status penerima BSU guru honorer dan non PNS jika ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta yang cair mulai September 2021.***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler