Link Baru untuk Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Ini Data yang Harus Dimasukkan Saat Login

14 Agustus 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta mulai disalurkan kepada pekerja /Pixabay.com/Peggy_Marco

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terus disalurkan untuk pekerja atau buruh yang bekerja di daerah PPKM Level 4 dan 3.

Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta pun berkesempatan mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut. BSU diberikan selama dua bulan, masing-masing Rp500 ribu. Hanya saja penyaluran bantuan tersebut dilakukan 1 tahap.

Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Pekerja yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menjadi penerima BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Ternyata Cek Kolesterol Tidak Disarankan Melalui Ujung Jari, Kenapa?

Kemnaker telah meluncurkan link baru untuk mengecek penerima BSU Rp1 juta, yakni lewat laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ada beberapa data yang perlu dimasukkan saat login ke laman tersebut seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

Dilansir Kabar Joglosemar dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara mudah cek penerima BSU Rp1 juta:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Scroll ke bawah dan temukan tulisan pada bagian bawah “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

Baca Juga: Gegara Vaksin di Luar Negeri, Warga Jakarta Ini Ditolak Masuk Mall

- Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)

- Isi nama lengkap sesuai KTP

- Isi tanggal lahir

- Klik centang kode captcha

- Klik "Lanjutkan"

Nantinya akan muncul informasi nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta atau tidak. BSU atau BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 sudah dicairkan ke 947.499 ribu pekerja. Sehingga masih ada sisa sekitar 7,8 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut.

"Proses penyaluran kepada 947.499 penerima tersebut masih berlangsung. Sedangkan untuk persentase keberhasilan penyalurannya kami masih menunggu feedback data dari Bank Himbara selaku bank penyalur," terang Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap dikutip Kabar Joglosemar dari Antara pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Ini Cara Membuat Akun Lewat prakerja.go.id

BP Jamsostek akan terus menyampaikan data penerima BSU secara bertahap ke Kemnaker. Syarat penting untuk menjadi penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan NIK.

Selain itu juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler