Pelaku Usaha Mikro Berpeluang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Syarat Agar Dapat Rp3,55 Juta

11 Agustus 2021, 08:35 WIB
Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18 dinantikan pekerja atau buruh /Instagram @prakerja.go.id/Instagram @prakerja.go.id

KABAR JOGLOSEMAR - Program Kartu Prakerja Gelombang 18 sudah dinanti-nantikan. Selain bantuan peningkatan kompetensi ada pula benefit hingga Rp3,55 juta.

Rinciannya, saldo pelatihan sebesar Rp1, juta, insentif pasca pelatihan selama 4 bulan sebesar Rp2,4 juta, dan insenstif survei sebesar Rp150 ribu.

Pembukaan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka dalam waktu dekat. Selain itu, pendaftaran dan seleksi hanya bisa melalui laman prakerja.go.id.

Baca Juga: Total BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram, Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Masukkan Data Ini

Berikut syarat berpeluang lolos Kartu Prakerja Gelombang 18:

Ke-9 syarat lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 18 akan tersaji dalam daftar berikut:

  1. Berusia minimal 18 tahun
  2. Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  4. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara
  5. Sedang mencari pekerjaan
  6. Pelaku usaha mikro dan kecil
  7. Pekerja yang bukan penerima upah
  8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan
  9. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Selain itu, maksimal hanya 2 anggota keluarga yang dapat mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 18 ini.

Baca Juga: Sejarah Pramuka di Indonesia Hingga Ada Hari Pramuka 14 Agustus dan Lagu Wajib Hymne Satya Dharma

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja sebaiknya membuat terlebih dahulu untuk memudahkan proses seleksi saat Gelombang 18 dibuka nanti.

Berikut cara membuat akun Prakerja:

  • Buka laman prakerja.go.id
  • Tap icon baris tiga di pojok kanan atas, lalu pilih 'Daftar Sekarang'
  • Masukkan alamat email yang aktif dan password
  • Konfirmasi password
  • Tap tombol 'Buat Akun'

Baca Juga: Pastikan Nama Anda Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerima PKH Agustus 2021

Jika sudah memiliki akun Kartu Prakerja dan sudah mengikuti gelombang sebelumnya dapat mengecek kembali data diri. Cek kembali bagian-bagian yang perlu diperbarui. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler