Cair Mulai Agustus 2021, Ini Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pegawai Honorer, Login kemnaker.go.id

- 10 Agustus 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi BSU untuk pegawai honorer
Ilustrasi BSU untuk pegawai honorer /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kemnaker mencairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp500 ribu.

Menurut informasi, BSU Rp500 ribu ini akan disalurkan mulai Agustus 2021. Data karyawan penerima diambil oleh Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, penerima harus aktif kepesertaanya di BPJS Ketenagakerjaan, baik pegawai tetap maupun pegawai honorer.

Baca Juga: Buka sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id, Pastikan Terdaftar Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta

BSU Subsidi Gaji yang ditetapkan pemerintah adalah Rp500 ribu per bulan tapi penyalurannya akan 2 bulan sekaligus.

Dengan demikian, pekerja akan menerima dana bantuan total Rp1 juta yang langsung disalurkan ke rekening masing-masing.

Oleh karena itu, pastikan nomor rekening yang terdaftar di data perusahaan yang disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Baca Juga: Cara Ganti Tanggal Lahir dan Nama di Sertifikat Vaksin, Cukup Pakai HP

Untuk BSU Rp500 ribu ini diberikan untuk pekerja di wilayah yang sedang menjalankan kebijakan PPKM.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x