Stimulus Diperpanjang, Ini Daftar Golongan Penerima Diskon Listrik Hingga 50 Persen

24 Juli 2021, 17:56 WIB
Ilustrasi stimulus listrik dari PLN sampai Desember 2021 /Pixabay.com/djedj/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan kepada masyarakat berupa stimulus listrik atau diskon. Pelanggan listrik PLN dapat merasakan bantuan ini hingga akhir tahun 2021.

Pemerintah telah memutuskan stimulus listrik tidak hanya sampai September tapi akhirnya diperpanjang sampai Desember. Hal ini karena pemerintah masih menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“#Stimuluslistrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial diperpanjang hingga bulan Desember 2021,” tulis akun Instagram resmi PLN @pln_id seperti dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Cara Mengetahui Nama Penerima BST Rp600 Ribu dan Bantuan Beras 10 Kilogram Bulan Juli 2021

Bantuan stimulus listrik hanya diberikan kepada pelanggan PLN bersubsidi dan golongan tertentu saja. Sehingga tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan diskon lisrik ini.

Berikut golongan penerima stimulus listrik di masa pandemi Covid-19:

1. Diskon 50 persen bagi tiga jenis pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga Daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Bisnis kecil daya 450 VA (R-1/450 VA)

- Industri kecil daya 450 VA (I-1/450 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

2. Diskon 25 persen bagi pengguna berikut (pascabayar dan prabayar)

- Rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (D-1/900 VA)

Diskon berlaku sampai pemakaian maksimal setara 720 jam nyala.

Baca Juga: Tanda Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Cek Daftar Penerima Hingga Ambil Nomor Antrian Pencairan Secara Online

3. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen berlaku bagi pelanggan:

- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA)

- Golongan bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)

- Golongan industri daya 900 VA (I-1/900 VA).

Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50% bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan:

- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas)

- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA)

- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA)

Baca Juga: Dubes RI dan Staf KBRI di Pyongyang Tinggalkan Korea Utara, Ini Alasannya

Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50% bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus untuk Keperluan Sosial, Bisnis, dan Industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Lantas bagaimana cara mendapatkan diskon atau stimulus listrik sampai Desember? Pelanggan listrik tak perlu repot-repot untuk mendatangi kantor PLN karena akan langsung mendapatkan bantuannya.

"Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik," tulis @pln.id dikutip Kabar Joglosemar. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler