Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta Juni 2021, Pendaftaran Masih Dibuka Bawa 3 Dokumen Ini

19 Juni 2021, 20:30 WIB
2 link resmi untuk cek online pencairan Banpres BPUM 2021 /eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id


KABAR KOGLOSEMAR - Penerima BLT UMKM Rp1,2 juta harus mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota. Pasalnya, dinas tersebut menjadi satu-satunya pengusul penerima BPUM 2021.

Selain itu pelaku usaha juga harus memenuhi beberapa persyaratan agar lolos mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM 2021.

BPUM atau BLT UMKM 2021 menyasar 12,8 juta pelaku usaha. Sebelum Lebaran baru disalurkan kepada 8,6 juta pelaku usaha. Dengan begitu, masih ada kuota untuk mengajukan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Baca Juga: Rekor, Positif Covid-19 di Jogja Tembus 638 Kasus dalam Sehari, Sleman Mendominasi

Syarat mendaftar BPUM Juni 2021

Setiap bantuan yang diberikan oleh Pemerintah masih ada mekanisme sendiri-sendiri. Banpres Rp1,2 juta diutamakan bagi para pelaku usaha yang belum pernah mendapatkannya.

Simak syarat boleh mendaftar dan mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki KTP elektronik

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan bukti NIB atau SKU sebagai berkas pendukung untuk pengajuan BPUM Rp1,2 juta

- Bukan golongan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Tambahan catatan, jika pelaku usaha memiliki alamat berbeda antara tempat usaha dengan tempat tinggal yang tertera di KTP maka harus melampirkan SKU.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Kepesertaan Lewat SMS atau sso.bpjs.ketenagakerjaan.go.id untuk Dapatkan BSU Rp1,2 Juta

Datanglah langsung ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota setempat. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan BLT UMKM dan membawa berkas pendukung.

Adapun berkas yang dibawa, yakni fotokopi KTP, SKU/NIB untuk bukti memiliki usaha mikro kecil. Selanjutnya melalui proses verifikasi dan seleksi di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Pendaftar harus sabar menunggu apakah lolos menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Tak Perlu Pacaran Lama Rizky Billar Ingin Menikahi Lesti Kejora, Begini Bocoran Bubah Alfian

Kabar baiknya, pelaku UMKM yang pernah menerima BPUM Rp2,4 juta tahun 2020 masih berkesempatan mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta tanpa mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM.

Berikut cara mengecek penerima BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta

Cara mengecek nama penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM mudah dilakukan secara online. Anda bisa memanfaatkan handphone untuk mengecek laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dinyatakan terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id dapat segera melakukan proses pencairan di BRI atau BNI.

Setiap pelaku usaha yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan mendapatkan uang Rp1,2 juta. Inilah bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Bansos Cair Juni 2021, Segera Cek Daftar Penerima Hanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Ini cara mengeceknya melalui eform.bri.co.id/bpum ataupun banpresbpum.id:

  1. Pilih salah satu link untuk mengecek BPUM, laman https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik “Cari”atau “Proses Inquiry”
  4. Nantinya akan muncul informasi terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Setelah dinyatakan terdaftar atau lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp1,2 juta atau BPUM, Anda bisa segera mencairkannya.

Berikut langkah-langkah untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta:

- Datang ke kantor BRI atau BNI terdekat

- Membawa KTP asli dan fotokopi

- Membawa buku rekening

- Mengisi SPTJM yang disediakan oleh bank penyalur.

- selanjutnya, berkas untuk proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta diserahkan kepada petugas bank agar dana BPUM Rp1,2 juta dapat segera cair ke rekening.

Baca Juga: Rafathar Usul Nama Adiknya ‘King Raja Sultan’, Netizen: Dijamin Gue Sering Sakit Keberatan Nama

BLT UMKM Rp1,2 juta ini akan ditransfer ke rekening penerimanya. Jika belum memiliki buku rekening nantinya pihak bank akan membuat yang baru. Namun, Banpres Rp1,2 juta tidak langsung cair pada hari yang sama.

Namun, pelaku usaha tetap harus melakukan pengecekan melalui laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler