Ini Jenis Beras dan Daging yang Bakal Kena PPN, Ada Basmati hingga Wagyu

15 Juni 2021, 09:00 WIB
Beras basmati hingga daging wagyu bakal dikenai pajak atau PPN sembako premium /The Manoment Current

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut sejumlah produk sembako premium seperti beras dan daging yang bakal kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Hal itu ditegaskan Sri Mulyani saat kunjungan du Pasar Santa, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan kemarin, Senin, 14 Juni 2021.

Disebutkan Menteri Keuangan bahwa pemerintah akan menarik pajak untuk produk sembako premium, bukan yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani sebagaimana dikutip dari postingan di Instagram resminya @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak

Pemerintah memutuskan menerapkan azaz keadilan dalam penerapan aturan sembako yang ditarik pajak dan itu hanya berlaku untuk sejumlah produk atau sembako premium.

Pihaknya memastikan beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dan sebagainya yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN).

Jenis beras yang bakal ditarik pajak diantaranya seperti shirataki hingga basmati atau produk beras premium impor lainnya.

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," tegas Menteri Keuangan.

Baca Juga: Waspada Varian Baru Corona di Kudus, Gibran: Solo Technopark dan Hotel Siap Jadi Ruang Karantina

Tak cuma beras, demikian juga daging sapi premium bakal kena PPN seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa.

Sri Mukyani beranggapan seharusnya perlakukan pajak untuk daging tersebut berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Instagram Sri Mulyani @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler