Kabupaten Sleman Masuk Zona Merah Penyebaran Virus Corona

- 14 Juni 2021, 18:43 WIB
Ilustrasi pandemi corona
Ilustrasi pandemi corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Wilayah Kabupaten Sleman, DIY masuk zona merah COVID-19 terhitung sejak 12 Juni 2021. Dari 17 kecamatan di Kabupaten Sleman, hanya satu kecamatan yakni Kecamatan Tempel yang masuk zona oranye atau dengan resiko penularan sedang.

Sementara selebihnya atau 16 kecamatan di Kabupaten Sleman masuk zona merah atau dengan resiko penularan yang tinggi.

Ke-16 kecamatan di Kabupaten Sleman yang masuk zona merah COVID-19 adalah Kecamatan Prambanan, Kalasan, Berbah, Depok, Ngemplak, Cangkringan, Ngaglik, Pakem, Turi, Sleman, Mlati, Godean, Gamping, Seyegan,Moyudan dan Minggir.

Baca Juga: Ramaikan Dunia Film, Iko Uwois Muncul dalam Film Terbaru Snake Eyes: G.I.Joe Origins

Shavitri Kumala Dewi, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, kepada Kabar Joglosemar pada Senin, 14 Juni 2021, membenarkan peta zona mereha COVID -19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman pada 12 Juni 2021.

"Itu benar," kata Shavitri saat dikonfirmasi Kabar Joglosemar tentang peta COVID-19 Kabupaten Sleman yang beredar luas di media sosial pada Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: 275 Orang Positif Covid-19 dari Klaster Lapas Narkotika di Sleman, Yogyakarta

Sementara itu Kepala Desa Selomartani, Kecamatan Ngemplak Nur Hidayati mengatakan pada pekan lalu, puluhan warga Dusun Ngrangsang, Selomartani diketahui terkonformasi positif COVID-19. Dari hasil tracing terakhir total sebanyak 35 warga yang terkonfirmasi positif.

Menurut Nur Hidayati, mereka yang mengalami gejala ringan diisolasi ke Shelter Rusunawa Gemawang, 3 warga dirujuk ke rumah sakit karena memerlukan perawatan intensif dan ada yang melakukan isolasi mandiri.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x