KABAR JOGLOSEMAR - Wacana pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako membuat para ibu-ibu khawatir.
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat kunjungannya ke pasar Santa di Kebayoran mendengar kekhawatiran ibu-ibu soal adanya pajak untuk sembako.
Sebagaimana diketahui wacana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," ungkap Menteri Keuangan seperti dikuti dari Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.
Baca Juga: 7 Cara Ini Ampuh Untuk Menghindari Risiko Serangan Jantung, Mau Coba?
Di situ Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tidak menarik pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.
Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.
Sri Mulyani pun juga menjelaskan bahwa beras peoduksi petani, apalagi rojolele sampai pandan wangi tidak akan ditarik pajak. Hal ini tentu menjawab berbagai kabar yang sebelumnya menyebut komoditi beras bakal ditarik PPN.
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Penanganan Zona Merah Gas Pol, Jangan Sambat