Link Cek Penerima Banpres BPUM Error, Ini Yang Harus Dilakukan untuk Mengetahui Nama Terdaftar BLT UMKM

9 Juni 2021, 23:31 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM BPUM error /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

 

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Penerima Banpres BPUM bisa cek nama di link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id untuk pastikan dirinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM. Namun, link tersebut terkadang error.

Yang harus dilakukan saat link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id error pelaku usaha mikro hanya perlu melakukan refresh atau coba ulang.

Tanda jika pelaku usaha mikro terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta adalah NIK KTP terdaftar, baik di eform.bri.co.id milik BRI maupun bapresbpum.id untuk BNI.

Baca Juga: Buka banpresbpum.id atau Eform BRI untuk Cek Penerima BLT UMKM, Pendaftaran Tahap 2 Sampai 28 Juni 2021

Dalam link eform.bri.co.id akan muncul tulisan:

'Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM ... dengan nomor rekening ... untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP'.

Namun, jika pelaku usaha mikro ternyata gagal mendapatkan banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta maka muncul tulisan 'nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.'

Setelah yakin bahwa NIK KTP terdaftar maka pelaku usaha mikro dapat mengunjungi kedua bank tersebut untuk melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Tanda Lolos Banpres BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Cek di Link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id

Bank BRI dan BNI akan memfasilitasi pelaku usaha untuk pengecekan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Sebagai informasi, BLT UMKM atau Banpres BPUM kembali disalurkan pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp1,2 juta.

 

Cara cek daftar penerima Banpres BPUM BLT UMKM.

Ada 2 link untuk cek daftar penerima BPUM atau BLT UMKM, yakni"

Berikut ini adalah cara cek daftar penerima banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id:

1. Buka laman eform.bri.co.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP.
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
Apabila halaman error, pelaku UMKM dapat refresh halaman atau mencoba ulang melakukan pengecekan nomor eKTP.

Baca Juga: Nasib 3 Juta Penerima BLT UMKM Masih Belum Jelas, Apa Penyebabnya ?

Cara cek daftar penerima BLT UMKM di laman banpresbpum.id milik BNI:

1. Buka laman www.banpresbpum.id.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
3. Klik 'cari'.
Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.

Syarat sebagai penerima Banpres BPUM BLT UMKM dari Kemenkop UKM:

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
2. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
3. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
4. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
5. Memiliki usaha mikro
6. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
7. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
8. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Demikianlah yang harus dilakuakn jika link cek penerima BLT UMKM 2021 atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id error. ***

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler