BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Tersedia, Tapi Bukan untuk Golongan Ini

2 Juni 2021, 17:05 WIB
NIK terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah golongan masyarakat tidak bisa dapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) cek secara online dan pastikan Anda terdaftar.

Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021 inibagi setiap pelaku usaha.

Ada tambahan kuota penerima bantuan yakni sebanyak 3 juta orang sehingga jika ditotal dengan tahap 1 dejumlah 12,8 juta pelaku usaha yang menerima bantuan.

Namun, tidak semua pelaku usaha mikro bisa terima bantuan sebab ada sejumlah golongan masyarakat yang dilarang terima BLT UMKM.

Baca Juga: Berikut Daftar 51 Orang Pegawai KPK Tak Lolos Tes TWK 

Kriteria penerima dana diatur dalam persyaratan pendaftar maupun penerima bantuan usaha yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Sejumlah golongan yang tidak bisa dapat BPUM ialah:
1. ASN
2. TNI
3. POLRI
4. Pegawai BUMN
5. Pegawai BUMD
6. Penerima kredit perbankan dan KUR

Jika Anda bukan termasuk salah satu dari golongan di atas, segera cek penerima BLT UMKM di link resmi yang tersedia.

Baca Juga: Soal Wisatawan Dipaksa Sewa Jip, AJWLM: Kami Tak Ada Kaitannya dengan Mereka

Ada dua link resmi untuk cek penerima diantaranya eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Keduanya bisa dicek secara online dengan menyiapkan NIK yang tertera pada e-KTP untuk memastikan data Anda.

Setelah cek secara online, Anda dapat mengetahui apakah tercatat sebagai penerima babtuan atau tidak.

Berikut ini langkah secara lengkap cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro dengan ponsel:

Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari

Baca Juga: Kabar Baik bagi UMKM, Plafon KUR Tanpa Jaminan Bisa Sampai Rp 100 Juta

Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak bagi pengguna BRI:
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry

Nantinya akan ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.

Jika Anda termasuk sebagai penerima bantuan, dayang ke bank dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan untuk pencairan dan tunggu dana banyuan tersebut cair.

Baca Juga: Teka-Teki 3 Karakter Misterius dalam The Penthouse 3, Penonton Dibuat Penasaran

Perlu untuk Anda ketahui, BLT UMKM Rp 1,2 juta BPUM tersebut menelan anggaran dalam APBN mencapai Rp 15,36 triliun.

Rencananya BPUM ini bakal disalurkan kepada sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler