Pendaftaran BLT UMKM Warga Yogya Sudah Dibuka, Ini Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Mendapatkan BLT UMKM

21 April 2021, 11:17 WIB
Cara mudah mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, bisa daftar melalui online. Sebelumnya siapkan syarat yang diperlukan. /KabarJoglosemar/Sandra
 


KABAR JOGLOSEMAR- Kabar gembira bagi para pelaku UMKM di kota Yogya, pasalnya Pemkot Yogya melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sudah membuka pendaftaran BPUM BLT UMKM 2021.

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan, ada sedikit perubahan syarat-syarat dan pelaksanaan BPUM UMKM tahun ini dengan tahun lalu.

" Tahun 2021 pendaftaran BPUM hanya melalui dinas yang mengampu UMKM, di Yogyakarta yaitu Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM,” ujar Tri.

Baca Juga: Masih Bisa Daftar BPUM UMKM Rp1,2 Juta, Ini Link Pendaftarannya di Berbagai Kota

Berikut kriteria penerima BPUM BLT UMKM untuk wilayah Yogyakarta:

1.Warga Kota Yogyakarta, dibuktikan dengan KTP Kota Yogyakarta.

2.Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha mikro

3.Tidak sedang mengakses pinjaman Kredit Usaha Rakyat

4.Bukan ASN/TNI/Polri

5.Bukan pegawai BUMD/BUMN

Tri menambahkan, satu kartu keluarga (KK) hanya bisa mengajukan satu pemohon saja. Selain itu, pendaftar yang bisa mendaftar hanya yang belum mendaftar BPUM tahun lalu.

Baca Juga: Apple Luncurkan iPad Pro 2021, Intip Spesifikasinya

“Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar BPUM pada 2020, tidak perlu mendaftar lagi program BPUM tahun 2021 karena datanya sudah masuk data base kementerian," tuturnya.

Cara Mendaftar BPUM UMKM

Pendaftaran BPUM 2021 dilakukan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) mulai 20 April sampai 10 Mei 2021. Pendaftaran akan ditutup lebih awal jika kuota nasional BPUM sebanyak 6 juta telah mencukupi.

Untuk saat ini link sudah ada, tapi form untuk permohonan bantuan baru diproses. Sedangkan apa saja materi di form sedang disiapkan SKPD terkait.

Setelah pendaftaran online di JSS, pelaku UMKM harus menyerahkan berkas kelengkapan print out bukti pendaftaran berkas ke kelurahan setempat.

Baca Juga: Semangat Kartini Diterapkan Melalui Inovasi Teknologi Digital

Tahun 2020, total ada sekitar 15.736 pelaku UMKM yang mengajukan BPUM melalui dinas yang mengampu UMKM di Pemkot Yogyakarta.

Setelah diverifikasi dan divalidasi, yang mendapat BPUM UMKM sekitar 35 persen atau sebanyak 4.133 pelaku UMKM.

Sedangkan sisanya sekitar 11.600 pelaku UMKM, pihaknya tidak dapat memastikan karena kewenangan dari pemerintah pusat

“Kami tidak tahu posisinya seperti apa keterangannya kurang apa. Tapi prinsip dari pusat, akan diverifikasi ulang. Tahun lalu ada tujuh saluran pendaftaran BPUM selain dari dinas ada yang dari bank dan pegadaian, kami juga tidak tahu datanya berapa yang mendapat karena menyangkut kerahasiaan data nasabah,” jelasnya.

Baca Juga: 80 Persen Peserta Didik Tidak Senang dengan PJJ

Dinas Perindustrian dan Koperasi Yogya memperkirakan ada sekitar 6.000 pelaku UMKM di Kota Yogyakarta yang belum mendaftarkan BPUM, yang menjadi target sasaran pada 2021.

Hal itu mendasarkan pada total pelaku UMKM ber-KTP Yogya sekitar 21.000 dan sebanyak 15.736 pelaku UMKM telah mengajukan pendaftaran BPUM tahun 2020.

“Masalah cair atau tidak BPUM UMKM ilitu kewenangan Kementerian. Kami tidak bisa melakukan intervensi. Perkiraan BPUM UMKM tahun 2021 akan dicairkan pada September,” pungkasnya.***


 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler