19,39 Persen UMKM Kesulitan Permodalan Selama Pandemi Covid-19, BLT UMKM Jadi Solusi

23 Maret 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

 

KABAR JOGLOSEMAR- Pandemi Covid-19 sangat besar pengaruhnya dirasakan para pelaku UMKM, daya beli masyarakat cenderung menurun di tengah iklim ekonomi yang sedang dalam keadaan terpuruk saat ini.

Kehadiran program BLT UMKM menjadi angin segar bagi para pelaku UMKM untuk dapat meningkatkan sektor bisnis kembali seperti semula. 

BLT UMKM merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUMKM) 2021.

Baca Juga: 4 Cara Cek Status Kepesertaan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Bisa di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Program PEN KUMKM itu terdiri dari dua klaster:

Pertama, bagi usaha mikro yang unbankable lewat BLT UMKM. Kedua, PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR).

Bantuan berupa fasilitas subsidi bunga KUR dan pembiayaan modal kerja koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan program BLT UMKM akan kembali dilanjutkan. 

Baca Juga: Dituding Jadi Joki Akun Dewa Kipas, Ini Jawaban Ali Akbar Anak Pak Dadang

"Saat ini pemerintah terus mematangkan alternatif pembiayaan untuk UMKM dan Koperasi yang murah, mudah, dan cepat agar UMKM cepat naik kelas," tutur Teten.

Teten menambahkan, pandemi ini memberi dampak sangat besar bagi pelaku UMKM.

Menurut data Siap Bersama UKM, dampak pandemi terhadap UMKM terdiri dari: Kesulitan Pemasaran 22,9%, Distribusi Terhambat 20,01%, Kesulitan Permodalan 19,39%, dan Bahan Baku 18,87%.

Dengan adanya BLT UMKM diharapkan berbagai kendala dalam sektor UMKM akan cepat teratasi. Berikut syarat dan cara mendapat BLT UMKM.

Baca Juga: Ultah ke-21, Ini 7 Fakta Unik Renjun NCT yang Jarang Diketahui

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 1,2 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

-Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Calon penerima BLT UMKM untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

-Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon.***

 

 

Editor: Sunti Melati

Tags

Terkini

Terpopuler