Segera Dibuka, Cek Syarat Serta Cara Memperoleh BLT UMKM 2021

- 22 Maret 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi BPUM UMKM
Ilustrasi BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan meneruskan penyaluran bantuan langsung tunai BLT UMKM pada para pelaku usaha mikro untuk tahun 2021 ini.

Kabar soal akan adanya BLT UMKM ini pun disampaikan langsung lewat sebuah pengumuman pada akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm, sejak awal bulan Maret 2021.

"Untuk program Banpres Produktif Usaha Mikro (BLT UMKM) , saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanaannya," demikian keterangan akun tersebut seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Cek Lolos Tidaknya Lewat SMS dan www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Telah Ditutup

Meskipun begitu, hingga kini belum ada informasi resmi soal kapan disalurkannya BLT UMKM ini bagi masyarakat Indonesia khususnya para pelaku usaha mikro.

Seperti diketahui, BLT UMKM merupakan salah satu program yang ada dalam rancangan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN.

Selanjutnya, pada program ini disebutkan bahwa akan ada dua kelompok bantuan. Kelompok pertama adalah kelompok unbankable
bagi para pelaku usaha mikro.

Sedangkan yang kedua adalah kelompok bankable atau kelompok usaha.

Meskipun BLT UMKM tahun 2021 belum dibuka, namun ada baiknya untuk menyimak syarat pencairannya terlebih dahulu, seperti berikut.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x