Bantuan PKH Mulai Disalurkan, Cek Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id

18 Januari 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya



KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan Pemerintah. Maka para calon penerima bisa cek status bansos PKH di dtks.kemensos.go.id untuk memastikan dapat atau tidak.

Dilansir dari Kemensos, jumlah penerima bantuan PKH yaitu 10 juta KPM dengan jumlah anggaran Rp 28,71 triliun.

Hal ini dilakukan pemerintah melalui Kemensos (Kementerian Sosial) dalam rangka untuk menunjang perekonomian para anggota keluarga miskin yang terdampak COVID-19.

Adapun jumlah dana bansos PKH yang akan diterima yaitu Ibu hamil sebesar Rp 3 juta per tahun, Anak usia dini sebesar Rp 3 juta per tahun, Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun, Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun, Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun Kelompok disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun, Lansia sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Pasca Manado Dihantam Gelombang Tinggi 4 Meter, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Baca Juga: BNPB Upayakan Pencegahan Penularan Corona di Tempat Pengundi Sulawesi Barat

Seperti diketahui, Bansos PKH disalurkan melalui empat tahap dalam satu tahun. Keempat tahap tersebut meliputi bulan  Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Selain itu, nantinya Dana Bansos PKH ditransfer melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Cara cek status penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id pun sangat mudah. Pertama pilih ID kepesertaan Anda punya, lalu mengisi data yang diperlukan, dan terakhir klik tombol Cari.

Perlu diketahui, adapun beberapa hal yang perlu Anda cermati sebelum melakukan pencairan dana Bansos PKH 2021.

Baca Juga: Setelah Terima SMS Blast, Ini Cara Daftar Ulang Vaksinasi COVID-19

Baca Juga: Puasa Sunnah Senin Kamis, Bacaan Niat Lengkap Tulisan Arab dan Latin serta Terjemahan

1. Pertama, adalah wajib untuk memiliki Kartu Perlindungan Sosial.

2. Jika tidak memiliki Kartu Perlindungan Sosial, terlebih dahulu mengajukan ke RT/RW untuk nantinya disampaikan ke kelurahan.

3. Jika telah ditelusuri oleh pihak terkait dan  Anda memang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut, maka Kepala Desa akan lapor ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Setelah semua prosedur selesai dilakukan, maka Anda dapat menerima kartu PKH lalu melakukan pengambilan dana bantuan sesuai dengan haknya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler