Ini Syarat dan Cara Mengajukan Banpres BLT UMKM yang Diperpanjang Sampai 2021

6 Desember 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM telah menutup pendaftaran untuk Banpres BLT UMKM pada akhir November 2020 lalu, meski begitu masyarakat masih punya lesempatan daftar pada tahun 2021.

Hal tersebut lantaran pemerintah akan memperpanjang sejumlah bantuan salah satunya ialah bantuan untuk pelaku UMKM di 2021.

Meski baru sebatas target wacanan yang diungkapkan, hal ini tentu membawa angin segar bagi pelaku usaha yang belum pernah dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Sebelum ditutup pendaftaran pada November 2020 lalu, pemerintah telah menetapkan target bahwa akan ada sebanyak 12 juta pelaku UMKMyang mendapat bantuan.

Baca Juga: BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta Akan Diberikan ke 10.000 Warga, Cek Informasinya di Sini

Baca Juga: Candi Ceto Jawa Tengah, Liburan Serasa ke Pulau Bali

Mulanya, hanya ada 9,1 juta pelaku usaha yang ditargetkan dapat bantuan. Namun animo masyarakat yang tinggi, akhirnya membuat pemerintah menambahkan kuota sekitar 3 juta penerima pada gelombang 2.

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima Banpres BLT UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Kasus Positif Corona di Jogja Bertambah Lebih dari 200 Orang Minggu, 6 Desember 2020

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Samsung Bakal Sematkan ONE UI 3.1 pada Ponsel Terbaru Galaxy S21 Series

 

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nantinya jika Anda lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler