Diperpanjang Sampai 2021, Ini Cara dan Syarat Pengajuan Banpres BLT UMKM

6 Desember 2020, 18:12 WIB
Kuota BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2 Terbatas, Segera Datang ke Kantor Ini untuk Mendaftar /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah bantuan dari pemerintah diketahui akan diperpanjang sampai 2021, salah satunya ialah Banpres BLT UMKM.

Banpres BLT UMKM yang diberikan selama pandemi corona ini disalurkan kepada para pelaku usaha dengan harapan bisa menjadi stimulus modal usaha.

Jumlah bantuan yang diberikan pada tahun 2020 ini totalnya sebanyak Rp 2,4 juta dan disalurkan Kementerian Koperasi dan UMKM lewat bank penyalur masing-masing pelaku UMKM.

Sebelumnya ada sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM ditargetkan menerima bantuan pada gelombang 1. Rupanya animo masyarakat begitu besar. Jumlahnya pun kemudian ditambah 3 juta penerima sehingga total ada 12 juta penerima pada tahun 2020 ini.

Baca Juga: Tanpa Dipungut Biaya, Ini Cara Cairkan BST Rp 300 Ribu Secara Tunai

Bicara soal kemungkinan diperpanjang sampai 2021, wacana itu pernah diungkapkan oleh Erick Thohir pada Oktober 2020 lalu.

 "Alhamdulillah bahwa pada saat ini yang namanya bantuan kepada masyarakat bantuan sosial harus dijalankan seimbang dengan penanganan COVID. Bantuan presiden bantuan produk usaha mikro berjalan sangat baik tentu ini yang akan dilanjutkan di tahun 2021," kata Erick Thohir, Selasa, 27 Oktober 2020.

Berhubung ada wacana perpanjangan BLT UMKM Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang belum pernah mengajukan bisa mencoba kesempatan untuk mengajukan diri sebagai penerima dintahun mendatang.

Baca Juga: Kenapa Winter of Aespa Trending di Twitter? Ini Jawabannya

Baca Juga: Yes! BST Rp 300 Ribu dari Kemensos Akan Cair Desember 2020

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta ini ialah dengan cara melengkapi syarat sebelum datang ke kantor lembaga pengusul dengan membawa sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Memiliki KTP Elektronik.
2. Kartu Keluarga.
3. Foto usaha.
4. Mengisi formulir pendaftaran.
5. Memiliki izin usaha IUMK.
6. Mengisi surat pernyataan tidak memiliki hutang Perbankan.

Bagi Anda yang memiliki KTP dengan alamat usaha berbeda, wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ini 8 Keutamaan Membaca Ayat Kursi, Salah Satunya Pembuka Pintu Rezeki dan Jodoh

Baca Juga: Jangan Lewatkan Penampilan BTS, NCT, hingga TWICE di MAMA 2020, Ini Link untuk Nonton Acaranya

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Setelah persyaratan sudah lengkap, Anda bisa mendaftar dengan datang ke beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk pemerintah. Ada 4 lembaga diantaranya:
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Nantinya jika Anda lolos verifikasi data dan dinyatakan berhak sebagai penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, maka akan mendapat notifikasi SMS dari bank penyalur. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: depkop.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler