Mohon Maaf, 7 Jenis Rekening Ini Tidak Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

30 November 2020, 10:30 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra


KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 beberapa waktu yang lalu.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia. BLT ini menjadi hal yang berarti di tengah pandemi corona ini.

Baca Juga: Patut Waspada, BPPTKG Prediksi Letusan Gunung Merapi Akan Seperti Ini 

Sayangnya, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa masih ada rekening pekerja yang bermasalah.

Tak tanggung-tanggung, jumlah rekening pekerja yang bermasalah pun mencapai 151 ribu. Hal ini membuat Kemnaker tidak bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada dari KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker

Adapun syarat lengkap untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Ini Tanggal Libur Cuti Bersama Tahun 2020, Dimulai 24 Desember Hingga Januari 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Secara teknis, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 sama seperti tahap sebelumnya.

Baca Juga: Siap-siap, DIY Akan Terima Kuota 2,2 Juta Vaksin Tahap Satu

Karena itulah, keberadaan rekening yang sesuai sangat diperlukan agar Kemnaker dan bank penyalur bisa memberikan bantuan kepada para pekerja.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Rekening sudah tutup

2. Rekening pasif

3. Rekening tidak valid

4. Rekening yang telah dibekukan

5. Rekening tidak sesuai NIK

6. Rekening kliring

7. Duplikasi rekening

Baca Juga: Jangan Khawatir, NIK Tidak Muncul di eform.bri.co.id Pelaku UMKM Bisa Cairkan BLT BPUM Rp 2,4 Juta

Hingga penyaluran bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 lalu, Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada sebanyak 10,48 juta pekerja pada gelombang 2.

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Positif COVID-19, Dari Sinilah Sumber Penularannya

Penyaluran bantuan tersebut diperuntukkan bagi karyawan untuk periode November-Desember dengan nominal Rp 1,2 juta.*** 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler