Hore Cair Lagi, Tapi Hanya 5 Golongan Ini yang Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5

27 November 2020, 23:17 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Termin 2 segera cair, rekening bank ini dijamin gagal transfer, Lapor Sekarang agar cair. /KabarJoglosemar.com/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bahwa BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 sudah cair. Disebutkan, ada 5 golongan yang dapat pencairan subsidi upah ini.

Kabar itu juga ada di akun resmi media sosial di @kemnaker.

"Mantulll...Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin II Cair Lagi!" seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari instagram @kemnaker pada Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Hore Cair Lagi, BLT BPJS Subsidi Upah Ketenagakerjaan Tahap 5, Cek Nama Penerima di Sini

Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Ida Fauziyah menyebutkan pada tahap 5 gelombang 2 ini, pihaknya menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja/buruh.

Maka jika diakumulasikan, Penyaluran BSU tahap 5 gelombang kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11, 052 juta penerima.

Sedangkan berdasarkan laporan data per 23 November 2020, BSU termin kedua telah diterima oleh 5, 928 juta orang penerima BSU.

Baca Juga: Ini Tanggal Libur Natal dan Tahun Baru Serta Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 2020

"Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch V untuk termin kedua ini kepada 567.723 juta pekerja/buruh," kata Menaker Ida di Jakarta, dikutip dari Kemnaker, Kamis 26 November 2020.

5 golongan yang dimaksud oleh Kemnaker bisa mendapatkan BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakeraan ini adalah:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

 

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan.

Pekerja bisa cek nama penerima BLT Subsidi Upah ini di laman resmi kemnaker.go.id. Hal itu untuk memastikan bahwa nama pekerja terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Akan Ada 11 Hari Libur di Cuti Bersama Akhir Tahun Desember 2020, Ini Rincian Tanggalnya

Pekerja bisa mengecek nama penerima bantuan dengan cara login ke laman resmi Kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

Berikut ini 9 cara untuk mengecek nama penerima bantuan BLT subsidi gaji tahap 5 gelombang 2:
1. Buka website Kemnaker di link kemnaker.go.id
2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar
3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password
5. Klik Daftar Sekarang
6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Tak ada Din, Tengku Zul, dan Bachtiar Nasir di MUI, Ini Susunan MUI 2020

7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak lewat tulisan berikut: Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.

Namun jika Anda berhak menerima bantuan namun tidak tidak terdaftar atau mengalami kendala saat pencairan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, segera buat laporan pengaduan agar bantuan dicairkan.

Baca Juga: Wow! Janda di Gunungkidul Dapat Tagihan Listrik dari PLN Rp 44 Juta

Baca Juga: 5 Langkah Mengobati Kulit yang Terbakar Kena Wajan Panas

Tanpa keluar dari laman tersebut, Anda bisa memanfaatkan menu layanan aduan yang disediakan dengan cara sebagai berikut:

a. Pastikan sudah login di kemnaker.go.id
b. Pilih layanan
c. Klik pusat bantuan
d. Klik pengaduan
e. Pilih pada tanda panah Subsidi Upah
e. Lalu buat pengaduan dengan menuliskan keluhan Anda. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler