KABAR JOGLOSEMAR - Soal pengaturan silsilah atau keturunan ningrat bagi masyarakat Jawa, khususnya yang berasal dari keturunan trah Kraton Yogyakarta dan Kraton Surakarta akan sangat berhati-hati dalam tindakan maupun dalam ucapan atau disebut juga unggah ungguh (tata karma).
Soal pengaturan silsilah atau keturunan ningrat bagi masyarakat Jawa, khususnya yang berasal dari keturunan trah Kraton Yogyakarta dan Kraton Surakarta akan sangat berhati-hati dalam tindakan maupun dalam ucapan atau disebut juga unggah ungguh (tata karma).
Dan lebih afdolnya juga memiliki bukti diri berupa Surat Kekancingan Trah Darah Dalem yang dikeluarkan oleh kraton.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Jumat 27 November, Elsa Iri Pada Andin, Mau Bikin Ulah Lagi?
Baca Juga: Menaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 untuk 500 Ribu Pekerja, Cek Rekening Sekarang
Untuk Kraton Yogyakarta yang mempunyai otoritas penerbitan surat sertifikasi itu adalah Kawedanan Hageng Panitrapura Tepas Darah Dalem.
Asal usul untuk penulisan gelar kebangsawanan ningrat atau darah dalem berdasar urutan dari atas yaitu, Sultan yang bertahta pada masanya, kemudian di bawahnya adalah pangeran, lantas keturunan yang kedua sampai keempat untuk laki-laki bergelar Raden Mas (RM) dan untuk perempuan Raden Ajeng atau Raden Ayu apabila telah menikah.
Berikutnya, keturunan (Bhs Jawa: tedak) kelima dan seterusnya untuk laki-laki yang masih lajang disebut Raden Bagus dan yang telah berumah tangga cukup disebut Raden (R), sedangkan yang wanita Raden Rara (Rr), apabila telah menikah disebut Raden Nganten (RNgt).