BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Belum Cair, Pekerja dengan 7 Rekening Ini Tidak Bisa Dapat

23 November 2020, 08:07 WIB
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Saat ini penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan masih terhenti di tahap 4 gelombang 2. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menyalurkan subsidi upah tahap 5.

Namun, sampai hingga kini masih belum diketahui secara pasti kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 cair.

Terlepas dari jadwal penyaluran tahap 5 yang belum diketahui secara pasti, ada hal yang tidak boleh diabaikan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa cair ke pekerja dengan 7 kriteria rekening.

Sebagaimana diketahui Kemnaker sudah mengatur persoalan rekening sebagai salah satu syarat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah bisa cair.

Baca Juga: Ini Cara Membuat Kultur Jaringan Tanaman Anggrek

Aturan itu bahkan dimuat di dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dengan rinciqn ketentuannya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4. Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id, BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Cair

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 5 nanti akan sama seperti teknis di tahap sebelumnya.

Pekerja akan mendapat transfer uang dari bank penyalur senilai Rp 1,2 juta yang dicairkan ke rekening masing-masing pekerja.

Untuk itulah, keberadaan rekening aktif sangat diperlukan untuk penyaluran dana BLT subsidi gaji bagi pekerja.

Lalu rekening apa yang dimaksud oleh Kemnaker yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan? Rekening yang tidak bisa dapat dana subsidi gaji ialah rekening yang bermasalah.

Baca Juga: Mohon Maaf, Pekerja Pemilik 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

Baca Juga: Gunung Merapi Bisa Meletus Kapan Saja, 4 Kabupaten di Jogja dan Jawa Tengah Siap-siap!

Hal itu juga pernah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah beberapa waktu lalu. Dimana ada sebanyak 151 ribu rekening bermasalah.

"Terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening,” jelas Menaker Ida dikutip pada Kamis, 12 November 2020 pekan lalu seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.

7 rekening bermasalah yang tidak bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Duplikasi rekening
2. Rekening sudah tutup
3. Rekening pasif
4. Rekening tidak valid
5. Rekening yang telah dibekukan
6. Rekening tidak sesuai NIK
7. Rekening kliring

Baca Juga: Viral Unggahan TikTok, Ada Foto Jokowi dan Puan Maharani Disebut Keturunan Binatang

Karena itulah Menaker berharap masyarakat berhak mendapat subsidi upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Menaker.

Berdasarkan laporan dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker, sudah dicairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 lalu dengan jumlah penerima sebanyak 2,44 juta orang.

Sehingga saat ini jumlah total keseluruhan penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ada sebanyak 10,48 juta pekerja.

Dipastikan setelah menyalurkan tahap 4, Kemnaker akan melanjutkan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 gelombang. Namun memang hingga kini belum diketahui kapan jadwalnya. ***

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler