Kocak, Sopir Truk Ini Kena Tilang Elektronik Gara-gara Tidak Pakai Helm

- 31 Maret 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi supir truk kena tilang elektronik//
Ilustrasi supir truk kena tilang elektronik// /tangkapan layar youtube.com/ shadab Ta



KABAR JOGLOSEMAR - Tidak hanya di Indonesia, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) rupanya juga diterapkan di India.

Seperti diketahui, sistem tilang elektronik memudahkan para penegak hukum untuk memantau para pelanggar peraturan lalu lintas.

Kendati demikian, adapun hal kocak yang menimpa salah seorang sopir truk di Negeri Hindustan ini. Sebab, ia didapati kena tilang elektronik gara-gara tidak pakai helm.

Baca Juga: Black Box CVR Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan

Baca Juga: Breaking News: Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Partai Demokrat

Dilansir dari Cartoq Rabu (31/3), diketahui sosok sopir truk yang kena tilang elektronik akibat tidak pakai helm tersebut bernama Pramod Kumar Swai.

Pramod mulai mengetahui bahwa dirinya tercatat dalam sistem tilang elektronik ketika dirinya hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.

Selanjutnya, sang sopir truk ini tidak bisa melakukan perpanjangan SIM karena dirinya memiliki sejumlah denda yang harus dibayarkan gara-gara tilang elektronik tersebut.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 31 Maret: Detik-detik Sumarno Beri Kesaksian Kepada Mama Rosa, Elsa Terancam

Baca Juga: Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Ditemukan, Babak Baru Pencarian Fakta Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Lantas, ia meminta surat tilang dari sistem ETLE untuk dicetak. Meskipun merasa tidak pernah kena tilang, namun sang sopir truk ini akhirnya kaget setelah melihat sanksi dari surat tilang elektronik tersebut.

Pramod mendapati dirinya melanggar peraturan lalu lintas karena tidak memakai helm saat mengemudikan truk.

Sang sopir truk pun menanyakan hal tersebut kepada petugas, namun ia tidak mendapatkan jawaban.

Baca Juga: Keraton Yogya Berduka, Adik Sultan HB X, Gusti Hadiwinoto Wafat Pagi Ini

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Modal NIK dan Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos 2021

Lebih lanjut, Pramod terpaksa membayar denda 1.000 rupee atau sekitar Rp200 ribu dari tilang elektronik itu untuk melanjutkan proses perpanjangan SIM.

Perlu diketahui, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara serentak telah diterapkan di Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat lebih patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Sebab, tilang elektronik ini bekerja dengan memberi tahu para pelanggar peraturan lalu lintas melalui surat elektronik maupun pesan yang diantar ke rumah.

Sistem tilang elektronik telah berjalan di Indonesia, namun hingga kini belum ditemukan kejadian kocak seperti kasus sopir truk di India yang kena tilang gara-gara tidak pakai helm. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x