KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir situs bernama Tik Tok Cash pada Rabu (10/2) kemarin.
Lewat Tik Tok Cash, pengguna dapat menghasilkan uang setelah menonton video yang tersedia di situs tersebut.
Namun, Kominfo tiba-tiba saja memblokir situs tersebut setelah ada laporan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Resep Dessert Box Enak dan Mudah Dibuat Untuk Sajian Valentine dengan Pasangan
Baca Juga: 11 Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
OJK disebut meminta secara resmi agar situs tersebut diblokir karena tindakan investasi dan penghimpunan dana di masyarakat itu tidak sesuai dengan aturan resmi OJK.
Pernyataan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi saat melakukan jumpa pers pada Jumat, 12 Februari 2021.