“Situs Tik Tok Cash menjanjikan uang setelah menonton video di situs Tik Tok Cash,” ungkap Dedy Permadi dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kominfo.
Baca Juga: Ide Kado Romantis Saat Valentine Untuk Pasangan, dari Lilin Aromaterapi hingga Kamera Polaroid
Baca Juga: 7 Fakta Unik Sehun EXO, Ternyata Sering Belikan Makanan untuk Member f(x)
Karena transaksi penghimpunan dana elektronik tersebut tidak sesuai dengan aturan OJK, secara tidak langsung berarti itu telah melanggar hukum.
Karena terjadi pelanggaran hukum inilah maka Kominfo berhak untuk melakukan pemblokiran atas situs tersebut.
Bagi yang belum tahu. Pengguna Tik Tok Cash dapat menghasilkan uang dengan sistem reward setelah melakukan kegiatan tertentu yang disyaratkan pihak Tik Tok seperti follow, like, hingga menonton video Tik Tok tertentu.
Baca Juga: Ada di Film Parasite, Ini Sensasi Jjapaguri yang Mendadak Hits
Baca Juga: Kenapa Film Parasite Bisa Viral? Ini Jawabannya
Namun, untuk bisa terdaftar sebagai pengguna, diharuskan membayar biaya keanggotaan.
Adapun besarannya pun bervariasi tergantung dari jenis keanggotaan yang diinginkan. Mudahnya memperoleh penghasilan dari situs ini membuat Tik Tok Cash menjadi viral hingga pada akhirnya diblokir oleh Kominfo.