KABAR JOGLOSEMAR- Baru-baru ini Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru tentang pengadaan vaksin Covid-19.
Aturan baru ini cukup mengejutkan karena beberapa point di dalamnya menyebutkan bagi warga yang menolak vaksin maka terancam tidak akan menerima berbagai bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah selama ini.
Isi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19
Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jadi Korban Hoaks Meninggal Dunia, Armand Maulana: Minimnya Budaya Membaca di Indonesia
Baca Juga: Simak, 7 Fakta Tentang Film Doraemon Stand By Me 2 yang Segera Tayang
Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin namun menolak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres.