KABAR JOGLOSEMAR - Simak cara mendapatkan Uang TE 2022 atau uang rupiah kertas tahun emisis 2022 yang baru saja diluncurkan hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
Seperti diketahui hari ini Bank Indonesia telah meluncurkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru.
Uang baru tersebut disebut dengan Uang TE 2022 dengan nominal pecahan yang dikeluarkan adalah Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Baca Juga: Berikut Link Beli Tiket Nonton Film 12 Cerita Glen Anggara, Spin Off Mariposa
Meskipun telah dirilis Uang TE 2022 namun hal ini tidak berdampak pada pencabutan dan atau penrikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dengan kata lain, uang rupiah kertas yang masih beredar di masyarakat saat ini masih sah menjadi alat tukar termasuk uang logam.
Jika ingin mendapatkan Uang TE 2022 maka masyarakat bisa melakukan penukaran uang melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Sinopsis Film Terbaru '12 Cerita Glen Anggara' yang Dibintangi Junior Roberts dan Prilly Latuconsina