Bank Indonesia Terbitkan Rupiah Digital, Ini Perbedaannya Dengan Uang Elektronik

- 9 Agustus 2022, 18:19 WIB
Beda Uang Digital dan Uang Elektronik
Beda Uang Digital dan Uang Elektronik /Instagram @Indonesiabaik.id

KABAR JOGLOSEMAR - Bank Indonesia akan segeramenerbitkan mata uang rupiah dalam bentuk digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).

Konseptual desain rupiah digital yang direncanakan akan diterbitkan ini yakni dalam bentuk wholesale.

Baca Juga: Profil Perjalanan karir Olivia Newton-John: Ikon Film 'Grease'

Sehingga rupiah digital yang diterbitkan oleh bank sentral bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah sama seperti rupiah dalam bentuk kertas.

Hampir mirip dengan mata uang kripto, uang digital ini tentunya berbeda dengan uang elektronik dan dompet digital. Melansir dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, berikut adalah perbedaan antara rupiah digital dengan uang elektronik, simak penjelasannya.

Rupiah Digital
1. Sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal.
2. Nilai uangnya diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral.
3. Diterbitkan BI selaku otoriter moneter.

Baca Juga: Meresahkan! Pengemis di Indramayu Minta Dengan Memaksa, Dapat Rp2,5 Juta Sehari

Sementara Uang Elektronik
1. Sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik.
2. Nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan.
3. Bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, rupiah digital muncul sebagai kekhawatiran akan penggunaan mata uang kripto di Indonesia yang semakin meningkat.

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x