Bank Indonesia Keluarkan Uang Bersambung, Berikut Syarat, Daftar Harga dan Cara Belinya

- 9 Agustus 2022, 17:31 WIB
 uncut banknotes
uncut banknotes /Instagram @bank_indonesia

KABAR JOGLOSEMAR - Bank Indonesia (BI) kembali menerbitkan Uang Rupiah Khusus atau URK berupa uang bersambung atau Uncut Banknotes.

Untuk diketahui, URK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta upaya dalam mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia.

Uncut banknotes yang diterbitkan BI kali ini memiliki 2 jenis yakni bersambung 2 lembar dan bersambung 4 lembar dan cocok dijadikan sebagai barang koleksi, hadiah atau mahar pernikahan.

Baca Juga: Inilah Pernyataan Benny Mamoto yang Kontroversial dan Terkesan Membela Ferdy Sambo: Ada Apa?

Melansir dari laman bi.go.id, URK terdiri atas 7 pecahan URK yang merupakan uang Tahun Emisi (TE) 2016 yaitu pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

Penukaran uang bersambung bisa didapatkan dengan membelinya langsung di loket kas kantor Bank Indonesia setiap hari Senin di jam operasional kantor BI pukul 08:30-11:30.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan URK tersebut, berikut adalah syarat dan cara beli uncut banknotes yang harus dilengkapi, simak di bawah ini.

Baca Juga: Kembali Bercerai, Risty Tagor Enggan Ungkap Sosok Suami Ketiganya: Saat Ini Fokus Menjaga Anak

Syarat membeli uncut banknotes :
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)
2. Membawa uang yang pas untuk ditukarkan
3. Tidak membawa senjata tajam, senjata api, obat - obatan terlarang, dan barang berbahaya lainnya
4. Memperhatikan protokol Kesehatan dengan 3M
5. Berpakaian rapi

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x