Google, TikTok, Facebook, Spotify hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Sebabnya

- 29 Juni 2022, 10:11 WIB
Ilustrasi netflix, salah satu aplikasi yang terancam diblokir di Indonesia
Ilustrasi netflix, salah satu aplikasi yang terancam diblokir di Indonesia /Pixabay/vickygharat

KABAR JOGLOSEMAR - Ada beberapa aplikasi seperti Google, Facebook, TikTok, Spotify, Netflix dan masih banyak lagi yang terancam diblokir oleh Pemerintah di Indonesia.

Pemblokiran aplikasi-aplikasi seperti Google, Facebook, TikTok, Spotify, Netflix dan masih banyak lagi disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini.

Kominfo menyampaikan bila ada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, domestik, hingga global yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Login di https://subsiditepat.mypertamina.id Untuk Daftar MyPertamina Tahap 1 Untuk 11 Kota Berikut Ini

Saat ini sudah ada 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global yang sudah terdaftar. Sementara itu yang belum terdaftar masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk pemutakhiran data.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE ini juga termuat di peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, batas akhir pendaftaran yaitu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Wajib Daftar untuk Beli BBM, Simak Tata Cara Daftar MyPertamina Lewat Website Bagi Pengguna Baru

Untuk PSE yang belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022, maka dianggap sebagai PSE ilegal yang tidak terdaftar di yuridiksi Indonesia.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x