KABAR JOGLOSEMAR - Ada beberapa aplikasi seperti Google, Facebook, TikTok, Spotify, Netflix dan masih banyak lagi yang terancam diblokir oleh Pemerintah di Indonesia.
Pemblokiran aplikasi-aplikasi seperti Google, Facebook, TikTok, Spotify, Netflix dan masih banyak lagi disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum lama ini.
Kominfo menyampaikan bila ada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, domestik, hingga global yang beroperasi di Indonesia.
Saat ini sudah ada 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global yang sudah terdaftar. Sementara itu yang belum terdaftar masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk pemutakhiran data.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE ini juga termuat di peraturan perundangan yang berlaku.
Menurut Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, batas akhir pendaftaran yaitu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Wajib Daftar untuk Beli BBM, Simak Tata Cara Daftar MyPertamina Lewat Website Bagi Pengguna Baru
Untuk PSE yang belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022, maka dianggap sebagai PSE ilegal yang tidak terdaftar di yuridiksi Indonesia.