KABAR JOGLOSEMAR - Sejumlah perusahaan teknologi besar taraf global seperti Google hingga Facebook belum juga melakukan pendaftaran ke Kominfo.
Kominfo menghimbau PSE global besar seperti Google, Facebook, Netflix, Twitter dan lain-lain untuk segera mendaftar ulang. Bila tidak, akan diblokir.
Nyatanya, menurut data kominfo, masih ada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang hingga kini belum kembali mendaftar.
Baca Juga: Google, TikTok, Facebook, Spotify hingga Netflix Terancam Diblokir di Indonesia, Ini Sebabnya
Saat ini sudah ada 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global yang sudah terdaftar. Sementara itu yang belum terdaftar masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk pemutakhiran data.
Adapun selama ini Kominfo sudah memberikan kelonggaran waktu kepada PSE-PSE global yang belum mendaftar tersebut sejak tahun 2020.
Untuk PSE yang belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022, maka dianggap sebagai PSE ilegal yang tidak terdaftar di yuridiksi Indonesia.
Pasalnya, aturan tersebut termuat dalam beberapa peraturan perundangan yang berlaku.