Syarat Mahasiswa Dapat Bantuan UKT Kemendikbud dan Kuota Internet Gratis, Juga Untuk Pelajar, Dosen, Guru

- 7 Agustus 2021, 22:10 WIB
Cara Pendaftaran Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 2021.
Cara Pendaftaran Bantuan UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19 2021. /Tangkapan layar instagram.com/@kemdikbud.ri

KABAR JOGLOSEMAR - Jelang memasuki semester baru, ada kabar baik untuk mahasiswa karena bisa dapat bantuan UKT Kemendikbud juga kuota internet gratis.

Adanya bantuan UKT Kemendikbud ini untuk meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga kesulitan membayar uang kuliah.

Bentuk bantuan UKT ini berupa subsidi uang kuliah yang besarannya mencapai Rp2,4 juta untuk setiap mahasiswa dalam satu semester.

Baca Juga: Berikut Jadwal Misa Live Streaming Minggu 8 Agustus 2021, Perayaan Minggu Biasa XIX

Simak dulu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mahasiswa agar bisa mendapat bantuan UKT.

Syarat mahasiswa memperoleh bantuan UKT:

1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021
4. Bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan, dapat menunggu informasi selanjutnya dari pihak Universitas masing-masing.

Informasi lanjutan yang lebih lengkap tentang bantuan UKT Kemendikbud akan diberikan pada pihak kampus sehingga mahasiswa bisa langsung menghubungi kampus.

Baca Juga: Baca Doa Malam 1 Suro, Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Baru Islam Jatuh Pada 9 Agustus 2021

Selain UKT, Kemendikbud juga memberikan bantuan kuota internet gratis tapi tidak hanya untuk mahasiswa tapi juga pelajar juga tenaga pendidik seperti guru dan dosen.

Syarat untuk dapat bantuan kuota internet gratis adalah nomor HP terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Bantuan kuota yang diberikan berupa kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses laman apa saja kecuali yang diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Suga BTS Terbiasa Nge-Rap dalam Bahasa Korea, Ternyata Ini Bedanya dengan Bahasa Inggris

Besaran kuota internet gratis bervariasi tergantung jenjang pendidikan, berikut rinciannya.

PAUD : 7 GB per bulan
SD, SMP, SMA : 10 GB per bulan
Guru : 12 GB per bulan
Dosen dan Mahasiswa : 15 GB per bulan

 

Bantuan kuota internet gratis tersebut akan diberikan ke masing-masing nomor HP yang terdaftar mulai bulan September selama 3 bulan.

 

Pastikan nomor HP yang sudah didaftarkan dalam keadaan aktif sampai bulan November karena bantuan akan diberikan bulan September, Oktober, dan November.

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Langsung dari Laman pedulilindungi.id

Bantuan UKT dan subsidi kuota internet gratis dari Kemendikbud ini untuk memperlancar pembelajaran daring dan meringankan beban ekonomi selama pandemi Covid-19.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x