Tak Hanya Pemegang KIP, Begini Syarat Khusus Pendaftar Bantuan KIP Kuliah 2021 

- 19 Februari 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih membuka kesempatan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah diberikan bukan hanya untuk pemegang KIP saja.

Ada siswa berprestasi secara akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Hal inilah yang terkadang menghambat keinginan siswa untuk melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.

Baca Juga: Ingin Dapat BST Rp300 Ribu? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud RI, berikut informasi syarat khusus pendaftar KIP Kuliah 2021 yang diselenggarakan Kemendikbud:

  1. Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika belum memiliki KIP atau KKS, tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat.

Persyaratannya tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Login cekbansos.siks.kemensos.go.id Atau dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos 2021

Bantuan KIP Kuliah juga diberikan untuk calon mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Sementara syarat umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2021 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x