Baca Juga: KIP Kuliah Diberikan untuk 200 Ribu Mahasiswa, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
GTK Kemendikbud mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone yang proaktif dalam menyelesaikan kasus ini dengan semangat kekeluargaan.
Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.
ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti guru honorer di Bone ini.
Baca Juga: Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel, Jokowi Juga Menebar Beragam Benih Ikan Ini
Baca Juga: Tonton Ikatan Cinta, Dapatkan Diskon Kalung Emas yang Dipakai Andin
Iwan menambahkan, seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer. Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur dan ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” pungkasnya.***