200 Ribu Mahasiswa Baru Dapat KIP Kuliah 2021, Ini 3 Keuntungan Jika Berhasil Mendapat KIP Kuliah 

- 17 Februari 2021, 16:06 WIB
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya.
KIP Kuliah untuk SNMPTN 2021, berikut syarat-syaratnya. /Dok. Kemdikbud

 

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali membuka pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah yang diadakan mulai tanggal 8 Februari hingga 31 Oktober 2021.

Dilansir dari laman Kip-kuliah.Kemdikbud.go.id, tahun ini Kemdikbud menyediakan 200 kuota pada calon mahasiswa baru untuk mendapatkan KIP kuliah melalui proses seleksi yang cukup ketat. 

Program KIP kuliah adalah salah satu program pemerintah untuk meningkatkan mutu kualitas pendidikan sumber daya manusia melalui bidang pendidikan.

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Tahapan Daftar KIP untuk Masuk SNMPTN

Baca Juga: Bebas Biaya Kuliah! Simak Syarat Hingga Cara Daftar KIP Kuliah 2021 dari Kemdikbud

Para siswa yang secara akademik memiliki kemampuan yang tinggi namun terbatas kemampuan ekonomi keluarganya bisa mengikuti program KIP kuliah 2021.

Untuk mendaftar program KIP kuliah, siswa yang telah memiliki akun KIP kuliah bisa langsung mendaftar KIP kuliah sesuai jalur masuk perguruan tinggi mulai dari jalur SNMPTN, SNMPN atau jalur mandiri.

Para siswa dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Dimulai Hari Ini, Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Sasar 9 Ribu Pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta

Baca Juga: Mimpi jadi Gubernur, Ini yang akan Dilakukan Ferdinand Hutahaean

Ada 3 keuntungan jika siswa mendapat KIP Kuliah, diantaranya:

1.Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi

masuk perguruan tinggi seperti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

3.Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslatdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir! Berikut Syarat dan Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI

Baca Juga: Heboh Beredar Kabar Nissa Sabyan Dituding Sebagai Pelakor

Syarat Umum Pendaftar KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3.Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Baca Juga: Misa Rabu Abu, Ini Jadwal Misa Live Streaming Rabu 17 Februari 2021 Sore

Baca Juga: Hari Ini Rabu Abu Mengawali Puasa dan Pantang Masa Prapaskah dan Paskah2021

Syarat Khusus Penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran mahasiswa pemegang KIP.

Serta, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi khusus.

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x