Dan khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri tersebut, sesuai dengan kekhususan Aceh.
Kemendikbud akan membuka posko pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected] dan portal lapor https://lapor.kemkdikbud.go.id.***