SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah: Siswa dan PTK Berhak Memilih

- 3 Februari 2021, 20:09 WIB
ILUSTRASI program sekolah. Kemendikbud akan meneruskan program organisasi penggerak (POP).
ILUSTRASI program sekolah. Kemendikbud akan meneruskan program organisasi penggerak (POP). /Pixabay/steveriot1

Dan khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan SKB 3 Menteri tersebut, sesuai dengan kekhususan Aceh.

Kemendikbud akan membuka posko pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran, yakni melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, pusat panggilan 177, portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected] dan portal lapor https://lapor.kemkdikbud.go.id.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x