Pertimbangan kedua adalah sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara.
Dan pertimbangan ketigayakni pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Karena itu, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Baca Juga: Tanya ke Agnez Mo Soal Hubungan dengan Ayahnya, Azka Corbuzier: Aneh tapi Keren
Selain itu, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
Dalam SKB 3 Menteri itu juga diatur sanksi bagi pihak yang melanggar. Yakni, bila terjadi pelanggaran maka pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
Sementara gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Sedangkan Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
Sedangkan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
Kementerian Agama perlu melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan dalam pemberian dan penghentian sanksi.
Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Penting Paskah 2021