Izin Pembelajaran Tatap Muka di Tangan Pemerintah Daerah

23 November 2020, 06:56 WIB
Ilustrasi siswa yang tengah berjalan di sekolahan /Pixabay/igorovsyannykov

KABAR JOGLOSEMAR - Izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka atau langsung di kelas sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah daerah.

Mereka yang menentukan apakah boleh atau tidak pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Viral Video TikTok Sebut Jokowi dan Puan Keturunan Hewan, Netizen: Ditunggu Permintaan Maafnya

Sebab, pemerintah daerah yang paling tahu kondisi daerah masing-masing.

Dan kalau pun pemerintah daerah membolehkan atau mengizinkan pembelajaran tatap muka namun tetap dengan catatan yakni harus memenuhi protokol kesehatan.

Seperti diketahui pemerintah memberi lampu hijau untuk penyelenggaraan proses belajar mengajar (PBM) atau pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.

Lampu hijau tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Jumat (20/11/2020).

SKB berisi panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut ditandatangani 4 menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Nageri.

Baca Juga: Cek, Ini Daerah yang Masuk Daerah Rawan Bencana Merapi

Dalam SKB 4 menteri tersebut, pemerintah memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau secara langsung di sekolah.

Saat mengumumkan SKB 4 menteri tersebut, Mendikbud Nadiem A Makarim seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi kemdikbud.go.id, mengatakan, pemerintah memberi kewewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan izin pembelajaran tatap muka.

Pembelajaran tatap muka tersebut akan berlaku mulai Januari 2021 atau pada semester genap tahun ajaran baru 2020/2021.

Hal ini dilakukan berdasarkan hasill evaluasi kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah.

Selain itu, ada masukan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

Baca Juga: Buka kemnaker.go.id Lalu Cek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Gelombang 2

Mereka menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, namun bila terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.

Misalnya, kendala tumbuh kembang anak dan tekanan psikososial serta kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan. 

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Baca Juga: Mohon Maaf, Pekerja Pemilik 7 Rekening Ini Tidak Dapat BLT Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4

“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” kata Mendikbud mengumumkan SKB  4 menteri tersebut secara virtual, Jumat (20/11/2020).***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler