Masyarakat Putus Kuliah Bisa Lanjutkan Studi Lewat Jalur RPL, Ini Caranya

22 Juli 2021, 18:49 WIB
Masyarakat yang putus kuliah karena bekerja bisa melanjutkan studi melalui RPL /Pixabay/LeeJeongSoo

KABAR JOGLOSEMAR - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan untuk masyarakat putus kuliah karena bekerja untuk melanjutkan pendidikannya.

Mereka yang sempat putus kuliah diberi kesempatan untuk melanjutkan lagi pendidikannya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Aris Junaidi.

"Melalui program bantuan pemerintah penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), masyarakat yang putus kuliah karena harus bekerja dapat kembali melanjutkan studinya," ujar Aris seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Nama Baik UI Disebut Terlanjur Tercoreng, Fadli Zon Singgung Kabar Mundurnya Ari Kuncoro dari Wakil Komisaris

RPL sendiri adalah sebuah pengakuan atas capaian pembelajaran individu yang diperoleh melalui pendidikan formal, non formal, informal, dan atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

"Nanti semua yang sudah dicapai dari berbagai jenis pendidikan itu akan diakui masuk dalam pendidikan yang mendapat pengakuan berupa Ijazah,” kata Aris.

Nantinya, seseorang yang sempat putus kuliah atau tidak sempat menyelesaikan studi bisa kembali melanjutkan pendidikan.

Program ini menyasar untuk masyarakat tingkat diploma, sarjana dan magister dan sudah bekerja.

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis 15 GB Yang Diberikan Sampai Akhir Tahun 2021 untuk Mahasiswa Baru

Kemudian tim RPL di perguruan tinggi nantinya yang akan menentukan berapa lama semester lagi harus berkuliah untuk mendapatkan gelar sarjana.

Pada 2021, terdapat 63 perguruan tinggi penyelenggara dengan total 453 program studi.

Aris menargetkan pada 2021, setidaknya 6.000 mahasiswa dapat melanjutkan pendidikan melalui program tersebut.

Baca Juga: Kemensos Salurkan 2.010 Ton Beras kepada Pekerja Informal

Syarat untuk bisa mengikuti program tersebut, untuk jenjang SMA:
1. Lulusan SMA/sederajat
2. Pernah kuliah atau lulus program D1, D2 dan D3
3. Berpengalaman kerja atau pelatihan atau kursus yang sesuai dengan bidang studi

Sementara untuk jenjang magister, syarat peserta, yakni:
1. Lulusan sarjana
2. Sudah memiliki pengalaman kerja atau pelatihan atau kursus, sesuai pilihan bidang studi
3. Pernah kuliah program magister, namun tidak selesai

Baca Juga: Segera Cek Online Penerima BST Rp600 Ribu dan Bantuan Beras 10 Kilogram, Mensos: Sudah Pekan Lalu Disalurkan

Dilansir dari laman resminya, masyarakat bisa mendaftarkan diri melalui laman rpla.kemdikbud.go.id dan mengisi sejumlah dokumen.

Adapun mekanisme pelaksanaan ialah sebagai berikut:
1. Pendaftar melakukan konsultasi dengan Tim RPL perguruan tinggi yang dituju
2. Menyiapkan dokumen portofolio yang relevan dengan capaian hasil
3. Proses pemeriksaan dan validasi dokumen serta assessment pemohon oleh perguruan tinggi
4. Perguruan tinggi menentukan SKS/mata kuliah yang harus ditempuh
5. Mengikuti program pendidikan formal peodi yang dituju
6. Menerima ijazah

Baca Juga: 5,9 Juta Keluarga Terdampak Pandemi Dapat Bantuan dari Kemensos Total Rp 7 Triliun Lebih

Pemerintah bakal memberikan subsidi biaya kuliah untuk satu semester.

Informasi pendaftaran dan daftar perguruan tinggi penyelenggara dapat diakses melalui tautan rpla.kemdikbud.go.id.

Itulah skema dan syarat untuk mengikuti program RPL bagi masyarakat yang ingin kembali melanjutkan pendidikan. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler