KPAI Sayangkan Sanksi Dikeluarkan dari Sekolah untuk Siswa yang Buat Konten TikTok Soal Palestina

20 Mei 2021, 06:07 WIB
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menanggapi terkait siswa dikeluarkan dari sekolah karena membuat konten TikTok berisi ujaran kebencian soal Palestina /Instagram/retno.listyarti_official

KABAR JOGLOSEMAR - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengaku prihatin dengan sanksi bagi siswa pembuat video TikToK soal Palestina yang viral.

Sebelumnya seorang siswa di salah satu SMA Bengkulu membuat konten video yang dituding bermuatan ujaran kebencian terkait dengan Palestina.

Tindakan siswa tersebut berbuntut panjang, tak hanya dituntut permintaan maaf, siswa juga dihukum dengan dikeluarkan dari sekolah karena dianggap melanggar tata tertib.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Mei 2021: Ricky Berubah Bantu Aldebaran, Betapa Sialnya Elsa Ketahuan Jahat

Atas hal itu, Retno menilai bahwa siswa asal Bengkulu terancam putus sekolah mengingat posisi siswa tersebut sudah berada di tingkat akhir harus dikeluarkan dari sekolahnya dan akan sulit diterima di sekolah lain.

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS pembuat konten tik tok yang diduga menghina Palestina, karena artinya MS sbg peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya," kata Komisioner KPAI Retno dari rilis yang diterima KabarJoglosemar.com pada Kamis, 20 Mei 2021.

KPAI menegaskan agar Dinas Pendidikan mengambil langkah terkait kasus yang melibatkan siswa sekolah ini dan mendorong untuk pemenuhan hak pendidikan.

Baca Juga: Dukun Berhasil Kantongi Uang Rp 6 Juta dari Ritual Ruwat Bocah Usir Genderuwo hingga Tewas di Temanggung

Meski pelaku diketahui sudah bukan lagi kategori anak mengingat usianya yang 19 tahun, KPAI tetap mendorong agar hak pelaku tetap diperhatikan.

Menurut Retno, sanksi yang dijatuhkan seharusnya bukan dikeluarkan melaikan diberi kesempatan memperbaiki diri atas kesalahan yang sudah dilakukan siswa.

"MS yang sudah minta maaf dan menyesali perbuatannya, seharusnya memperoleh konseling dan pembinaan juga dari sekolah agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan dikeluarkan dari sekolah," ungkap komisioner KPAI.

Baca Juga: Jokowi Salah Sebut Provinsi Padang, Netizen Jadi Gaduh Singgung Tes Wawasan Kebangsaan Hingga Cuitan Kocak

Rencananya KPAI bakal mengusahakan pemenuhan hak atas pendidikan bagi pelaku dan berkoordinasi dengan Komnas Perempuan juga Kemdikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu terkait hal itu. ***

Editor: Galih Wijaya

Tags

Terkini

Terpopuler