Ini Kemudahan Seleksi Guru ASN PPPK Tanpa Lewat Calo dan Uang Pelicin

16 Maret 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi guru honorer peserta PPPK 2021 /pixabay/ aditiotantra

KABAR JOGLOSEMAR - Tanpa harus melalui calo dan menggunakan uang pelicin, Kemendikbud memberikan berbagai kemudahan bagi para guru honorer untuk mengikuti seleksi menjadi guru ASN PPPK.

Berbagai kemudahan tersebut diberikan kepada guru honorer agar bisa diangkat atau diterima menjadi ASN PPPK tahun 2021.

Seperti dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemendikbud, kemdikbud.go.id, beberapa kemudahan yang diberikan adalah :

Baca Juga: Resmi, Drama Imitation Gantikan Slot Tayang Drama Dear M

1. semua guru honorer tanpa kecuali dapat mengikuti seleksi menjadi ASN PPPK
2. guru honorer yang mengikuti seleksi diberi kesempatan 3 kali mengikuti ujian :
- kesempatan pertama pada bulan Agustus 2021
- kesempatan kedua bulan Oktober 2021
- kesempatan ketiga pada bulan Desember 2021

Artinya bila pada kesempatan pertama tidak lulus, maka boleh iku tes lagi pada kesemptan kedua. Dan bila pada kesempatan kedua juga tidak lulus maka boleh ikut tes lagi pada kesempatan ketiga atau terakhir.

3. Kemendikbud menyediakan materi pembelajaran daring guna membantu para guru honorer peserta seleksi dalam mempersiapkan diri mengikuti ujian seleksi guru ASN PPPK. Dan sampai saat ini sudah ada 256.795 guru yang sudah mengakses situs Guru Belajar dan Berbagi dan 101.815 guru yang sudah bergabung dalam forum diskusi
4. guru honorer yang mengajar di daerah tanpa formasi bisa mendaftar di daerah lain
5. guru yang melewati batas nilai kelulusan tahun ini tapi tidak mendapat formasi dari pemerintah daerah setempat maka bisa menggunakan nilai hasil tes tahun ini untuk tahun selanjutnya

Sementara itu, ada kebijakan afirmasi dalam seleksi guru ASN PPPK. Dalam kebijakan afirmatif atau ditetapkan/diangkat langsung itu, ujian seleksi pertama hanya bagi guru honorer di sekolah negeri masing-masing daerah.

Baca Juga: 10 Fakta yang Wajib Diketahui Sebelum Nonton ‘The Falcon and The Winter Soldier’

Dan untuk ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka bagi semua guru honorer dan lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Selain itu juda ada poin bonus untuk batas nilai kelulusan dengan sejumlah kriteria, yakni :

1. peserta yang berusia 40 tahun ke atas terhitung sejak pada saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin
2. bagi peserta penyandang disabilitasmendapatkan bonus nilai kompetensi teknis 50 poin atau 10 persendari nilai maksimal 500 poin. Dan bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapat nilai penuh untuk komponen kompetensi teknis dan tetap perlu lulus batas nilai kelulusan untuk tes manajerial, sosiokultural dan wawancara.

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman resmi Kemendikbud, kemdikbud.go.id, kebijakan afirmatif dilakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa.

Sebab kepentingan siswa tetap harus dilindungi, sementara pengalaman guru tetap harus diharga dengan memberikan nilai tambah.

"Ini merupakan landasan filosofis dari kebijakan afirmasi tersebut. Pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes. Jadi, pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan" kata Mendikbud.

Sementara terkait dengan adanya informasi mengenai adanya praktik calo dan uang pelicin guna mempermudah kelulusan seleksi ASN PPPK, Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril secara tegas mengatakan bahwa hal itu merupakan praktik yang melanggar hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 16 Maret: Andin Ungkap Kehamilan Elsa, Aldebaran Tak Akan Biarkan Elsa Tapi....

Selain itu, praktik calo dan uang pelicin dalam seleksi ASN PPPK merupakan tindakan yang terpuji di tengah upaya pemerintah menjalankan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan.

Karena itu, Iwan Syahril meminta para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak mudah terbujuk modus-modus penipuan seperti itu karena justru akan merugikan calon peserta sendiri.

Sebab, untuk menjadi ASN PPPK harus melalui proses seleksi berdasarkan amanah undang-undang dan demi menjaga kualitas guru.

Bahkan bagi para guru honorer yang belum lulus seleksi tahun ini, bisa mengikuti seleksi atau tes ASN PPPK lagi.

Setiap peserta diberi kesempatan 3 kali mengikuti tes. Dan sebelum mengikuti tes, para guru honorer bisa mengikuti Program Guru Belajar dan Berbagi-Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.

Program dirancang sebagai solusi dalam meningkatkan kompetensi pedagogi dan profesional para peserta seleksi ASN PPPK dengan mengedepankan konsep ruang kolaborasi dan komunitas pembelajaran.

Baca Juga: Cek DTKS untuk Bansos Rp300 Ribu Cair Maret, Ini Info Lengkapnya

Seri Belajar Mandiri ini bisa diakses secara online atau daring serta bebas biaya melalui laman https://gurubelajardanberbagi.kemdikbud.go.id.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler