Tak Hanya Pemegang KIP, Begini Syarat Khusus Pendaftar Bantuan KIP Kuliah 2021 

19 Februari 2021, 21:25 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih membuka kesempatan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). KIP Kuliah diberikan bukan hanya untuk pemegang KIP saja.

Ada siswa berprestasi secara akademik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Hal inilah yang terkadang menghambat keinginan siswa untuk melanjutkan pendidikan di tingkat perguruan tinggi.

Baca Juga: Ingin Dapat BST Rp300 Ribu? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

Dilansir Kabar Joglosemar dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud RI, berikut informasi syarat khusus pendaftar KIP Kuliah 2021 yang diselenggarakan Kemendikbud:

  1. Memiliki atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
  2. Berasal dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau
  4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika belum memiliki KIP atau KKS, tetap bisa mendaftar program KIP Kuliah asalkan memenuhi syarat.

Persyaratannya tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta  atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Login cekbansos.siks.kemensos.go.id Atau dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bansos 2021

Bantuan KIP Kuliah juga diberikan untuk calon mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa afirmasi (Papua dan Barat Barat, 3T dan TKI), mahasiswa terkena bencana, mahasiswa yang terkena konflik sosial atau kondisi khusus.

Sementara syarat umum untuk mendaftar KIP Kuliah 2021 sebagai berikut:

  1. Pendaftar adalah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  2. Pendaftar memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga perlu disertai dokumen sah untuk mengetahui kondisi ekonomi keluarga.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi. Diterima di PTN atau PTS pada program studi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan Akreditasi C.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi setelah siswa melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Joe Taslim Jadi Sub-Zero Dalam Trailer Mortal Kombat, Timo Tjahjanto: Luar Biasa Keren Pakai Baju Shinobi

Kemendikbud telah membuka pendaftaran Akun Siswa KIP Kuliah 2021 pada 8 Februari hingga 31 Oktober 2021 mendatang.

Jika sudah mendaftar Akun Siswa KIP Kuliah, nanti dilanjutkan dengan mendaftar sesuai jalur masuk perguruan tinggii baik PTN maupun PTS.

Berikut cara mendaftar KIP Kuliah:

  1. Pendaftaran KIP Kuliah ini dilakukan secara online dengan mengakseskip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran.
  4. Pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.
  5. Calon penerima KIP kuliah yang lulus seleksi, bisa melakukan verifikasi serta registrasi terlebih dahulu  di Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
  6. Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah mobile apps yang diunduh dari Play Store.

Baca Juga: Gunakan NIK Hingga NISN untuk Dapatkan Bantuan KIP Kuliah, Ini Keuntungannya

Segera siapkan persyaratan untuk mendaftar KIP Kuliah 2021. Kemendikbud menargetkan memberikan bantuan KIP Kuliah kepada 200 ribu mahasiswa. Pendaftaran KIP Kuliah itu tidak dikenakan biaya alias gratis.

Selanjutnya,keuntungan mendapatkan bantuan KIP Kuliah antara lain, bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi.

Subsidi biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing-masing daerah. ***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler