Melanggar SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Lapor ke Sini

3 Februari 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi seragam sekolah /Pixabay/Nico_Boersen

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Rabu, 3 Pebruari 2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam Sekolah diterbitkan atau dikeluarkan oleh 3 menteri.

Dalam SKB yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu juga diatur tentang sanksi bagi yang melanggar SKB tersebut.

Kemendikbud sendiri menyediakan posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran atas SKB 3 Menteri tersebut.

Baca Juga: Simak, Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab serta Keistimewaannya

Yakni bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, bisa juga melalui pusat panggilan 177. Pengaduan atau laporan bisa juga melalui portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.

SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang dikutip Kabar Joglosemar dari antaranews.com, penyusunan SKB 3 Menteri tersebut berdasarkan 3 pertimbangan yakni:

1. sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

2. sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara

3. pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Baca Juga: Program ‘Jateng di Rumah Saja’ Dilakukan pada Akhir Pekan Ini

Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, SKB 3 Menteri tersebut mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa peserta didik/siswa, pendidik/guru dan tenaga kependidikan/pegawai nonguru berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Selain itu, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan," tegas Mendikbud.

Dikatakan, bila terjadi pelanggaran atas SKB 3 Menteri tersebut maka ada sanksi yang akan diberikan.

Yakni, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan. Sementara gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau walikota, sedangkan Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah: Siswa dan PTK Berhak Memilih

"Dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," tegas Mendikbud Nadiem A Makarim.

Dalam SKB 3 Menteri itu juga disebutkan bahwa Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

“Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” tutur Mendikbud.***

 

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Tags

Terkini

Terpopuler